
BEKERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN
Oleh : Benedita Herlina Lunjung, S.Pd
Berdasarkan
UU No 20 Tahun 2003 pasal 39 : (1)
tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang pendidikan
pada satuan pendidikan.
Di
lembaga pendidikan SMK Santo Aloisius
ada dua tenaga kerja yang menopang keberhasilan pendidikan yaitu Tenaga
Pendidik dan Tenaga kependidikan yang
muara kerjanya berbeda tetapi
saling mendukung satu dengan yang lainnya. Tenaga pendidik adalah guru yang
bertugas untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar sedangkan Tenaga Kependidikan tugas pokoknya
adalah mengurus masalah
administrasi sekolah seperti urusan sarana dan prasarana, urusan perputakaan,
pengarsipan bahkan sampai dengan urusan keuangan sekolah . antara tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan menjalankan tugasnya masing masing sesuai dengan uraian
tugasnya masing masing dan saling berinteraksi satu sama lain.
Pada artikel ini saya membahas lebih khusus
salah satu tugas dari Tenaga kependidikan yaitu Urusan bagian keuangan (
bendahara sekolah ). Bendahara sekolah adalah seseorang yang berwenang
melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran atau surat-surat berharga
lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan untuk membuat
perhitungan dan pertanggungjawaban.
Sebagai
bendahara sekolah di SMK St Aloisius Ruteng, saya memiliki tugas dan tanggung
jawab untuk menyiapkan kelengkapan
penyelenggaraan administrasi keuangan sekolah seperti buku harian, buku
pembantu mata anggaran, kegiatan sekolah, buku kas umum, daftar penerimaan gaji
, buku bank, buku kwitansi dan lainnya.
Rumusan
tugas dan fungsi bendahara :
Uraian Tugas :
Ø Menyususun
RKAS, gaji guru dan pegawai, Biaya Investasi, Biaya Operasional dan biaya perawatan
Ø Membantu
kepala sekolah dalam mengelola keuangan sekolah : Menerima, membukukan,
menyimpan, mengeluarkan, dan mempertanggungjawabkan
Ø Mengurus
keuangan beasiswa
Ø Mengurus
pengadministrasian keuangan / kesejahteraan
Ø Menyusun
laporan keuangan berkala
Ø Melaksanakan
tugas lain yang diberikan kepala sekolah
Pandemi
covid-19 telah meluluhlantakan
semua kehidupan manusia. Sudah Lebih dari setahun sejak Maret
2020 Dunia, termasuk Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Kondisi ini tidak
hanya berdampak pada dunia kesehatan, sosial, dan ekonomi, tetapi juga
pendidikan termasuk di SMK Santo Aloisius Ruteng. Pandemi Covid-19 bukanlah sesuatu
yang kita harapkan bersama. Kita semua tidak pernah memprediksi akan datangnya
pandemi yang berlangsung cukup panjang seperti saat ini. Pandemi covid-19
membawa dampak yang sangat serius dalam dunia pendidkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan
sekolah adalah dengan mewajibkan siswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah
( BDR ) meski dengan segala keterbatasan demi tidak terjadinya penularan
covid-19.
Pandemi
covid-19 ini membuat segala sesuatu
berubah, apa yang sudah direncanakan
bersama tidak lagi berjalan
secara mulus karena adanya pandemi covid
-19. misalkan kegiatan pembelajaran dilakukan secara terbatas dengan sistem
Luring dan Daring . pendidik dan tenaga
kependidikan berinteraksi antara sesama pegawai dengan menjaga jarak bahkan
dalam melaksanakan tugas kesehariannya tidak lagi berjalan sebagaimana biasanya
tetapi dijalankan sesuai dengan aturan Prokes dengan sistem kerja terbatas.
Bekerja
dimasa pandemi covid-19 semua sekolah dalam melaksanakan
kegiatannya dituntut harus mematuhi aturan protokol kesehatan (
prokes ) yaitu memakai masker sesuai
standar medis, menjaga jarak minimal 2 meter , tidak berkerumun, serta selalu
mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
Menanggapi
aturan prokes tersebut maka seluruh warga sekolah seperti kepala sekolah, Guru,
dan pegawai SMK Santo Aloisius Ruteng dengan
cepat menjabarkan pelaksanaan sebagai berikut : pertama persiapan fisik sekolah yaitu
menyiapkan sarana cuci tangan dengan memasang keran air mengalir di depan setiap ruang kelas
serta sarana pendukung lainnya
bahkan siswa SMK mampu
menciptakan tempat cuci tangan. Kedua
menata ruang kelas dengan jarak tempat duduk satu setengah meter sampai 2 meter
, disamping persiapan fisik sekolah
mensosialisasikan kepada semua warga sekolah untuk mematuhi aturan protokol
kesehatan seperti selalu pakai masker menjaga
jarak dan mencuci tangan.
Aturan
protokol kesehatan tersebut di SMK Santo
Aloisius Ruteng berlaku untuk umum tanpa kecuali baik pendidik, tenaga
pendidikan, peserta didik maupun orang tua Siswa atau siapa saja yang datang ke
sekolah.
Aturan Prokes menjadi
program prioritas yang direncanakan dan dilaksanakan oleh SMK Santo Aloisius
tahun pelajaran 2021/2022.
Tugas dan fungsi saya
sebagai tenaga kependidikan khususnya bendahara selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini tidak bisa berjalan
secara secara optimal karena kendala covid -19 . hal ini berdampak pada
perubahan anggaran belanja sekolah.
Karena adanya perubahan
pada anggaran belanja sekolah pada tahun ajaran sebelumnya maka memasuki tahun
ajaran baru 2021/2022 kepala sekolah
bersama bendahara sekolah dan para guru bersama-sama menata kembali anggaran
pembelanjaan sekolah yang tertuang RAKS. Alasan Terjadinya perubahan anggaran
belanja di SMK Santo Aloisius Ruteng karena anggaran pengeluaran terjadi
peningkatan karena adanya belanja Protokol kesehatan sementara penerimaan tetap
yaitu uang yang diteirma dari peserta didik berupa SPP tidak optimal dan tidak mencapai target
karena kendala ekonomi orang tua yang terganggu akibat pandemi covid-19..
Dalam
menyusun RAKS SMK Santo Aloisius berusaha
untuk merancang anggaran berimbang dimana
jumlah pendapatan harus sama dengan pengeluaran
tetapi karena adanya pandemi covid-19 maka terjadi perubahan
keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran sekolah. perubahan yang terjadi
kareana adanya belanja / pengeluaran protokol kesehatan sementara pendapatan
berupa SPP pemasukkannya tidak penah mencapai target.
Dalam artikel ini saya
mengulas tentang bagaimana menata ulang anggaran Pendapatan dan belanja sekolah
dalam menghadapi masa pandemi agar tetap stabil :
Ø Pertama : Merancang Anggaran Belanja Prioritas
Sekolah
tidak bisa menggunakan rancangan anggaran belanja yang dibuat pada awal tahun
sebelum pandemi covid-19 karena sekolah sudah pasti menggunakan sebagian dana
dari program tahunan untuk menalangi kegiatan selama masa darurat pandemi.
Ada
beberapa yang menjadi anggaran prioritas pada rancangan anggaran baru :
1. Perawatan
fasilitas sekolah, seperti listrik, internet, komputer, air, telpon, dan lain
sebagainya
2. Pembiayaan
prokes seperti sabun cuci tangan, masker, hand sanitizer, desinfektan
3. Gaji
guru dan pegawai di sekolah
4. Kebutuhan
operasional sekolah seperti kertas, tinta printer, dan lain sebagainya.
Ø Kedua
: Evaluasi pemasukan dan pengeluaran
Kepala
sekolah dan bendahara melakukan evaluasi terhadap pemasukan dan pengeluaran
pada masa awal pandemi sehingga adanya aturan baru dalam sistem pembayaran
sehingga pembayaran tetap stabil.
Ø Hitung
dan proyeksikan segala resiko
Sekolah
wajib memperhitungkan segala risiko yang mungkin akan terjadi dalam rancangan
anggaran baru.
Ø Tekan
anggaran pada belanja konsumtif
Walaupun
terlihat sederhana dan mudah dikerjakan, faktanya efisiensi anggaran adalah hal
paling sulit serta membutuhkan waktu yang panjang untuk dilakukan. Sekolah
harus membuat segalanya menjadi lebih efektif dan efisien dari penggunaan sebelumnya.
Bendahara didalam
melaksanakan tugas pokoknya harus
memiliki kemampuan dalam bidang akuntansi keuangan terutama kemampuan mencatat,
mengitung, dan mempertanggungjawabkan kepada pihak pihak yang membutuhkan
informasi keuangan Sekolah .
Kemampuan
mencatat
Mencatat secara rutin
dalam buku harian , buku kas, dan buku buku lain setiap transaksi yang
terjadi yang berkaitan dengan Uang baik
uang masuk maupun uang keluar
Kemampuan
menghitung
Menghitung dengan cermat serta teliti tentang besarnya uang masuk dan uang keluar selama sehari serta hitung besarnya saldo.
Mempertanggungjawabkan
Pada akhir kegiatan atau
akhir periode harus memberikan laporan kepada atasan atau kepada pihak yang
berkepentingan.
Berikut adalah Sumber
pendapatan dan Belanja sekolah pada SMK Swasta Santo Aloisius
Sumber Pendapatan
1.
Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
dengan besarnya jumlah siswa dikalikan dengan satuan persiswa
2.
SPP
yang besarannya tergantung pada jumlah siswa dan kemampuan Ekonomi orang
tua peserta didik
3.
Dana lain lain misalnya uang pembangunan
uang praktek dllnya
Pengeluaran :
1.
Rutin
a. Gaji
Guru dan pegawai
-
Gaji guru tetap yayasan
-
Gaji guru honor harian
-
Gaji pegawai
b. Listrik
c. Air
d. telpon
2.
Non
Rutin
a. Biaya
pemeliharaan
b. Biaya
praktek
3.
Biaya tak terduga selama masa pandemi
covid-19
a. Sabun
Cuci tangan
b. Pembelian
Masker
c. Alat
tes suhu
d. Semprotan
desinfektan
e. Pembelian
pulsa internet
f.
Jaringan Internet
g. Transportasi
guru yang melakukan kunjungan rumah
h. Rapid
test bagi guru dan pegawai
Pada akhir periode Bendahara harus membuat laporan keuangan Kepala Sekolah dan Kepada Yayasan
Saya sebagai penulis berharap, kita harus belajar dari pandemi covid-19 saat ini. Kita belajar mencari solusi atas keterbatasan dan kesulitan yang ada. Saya juga berharap pendemi ini mengajarkan banyak hal termasuk bagaimana kita dalam menghadapi tantangan dalam mengatur anggaran belanja sekolah agar lebih kreatif dan inovatif. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir.