
PENDIDIKAN BERMUTU DALAM MASA PANDEMI COVID 19 YANG MENJAWAB VISI DAN MISI SMK ST ALOISIUS RUTENG
Oleh : Liberita Averisda Takung
(Guru
SMKS St. Aloisius Ruteng)
Penyelenggaraan
pendidikan di sekolah haruslah bermutu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat
(1) UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP 19/2005 tentang SNP serta sejumlah
regulasi lainnya antara lain konsiderans Permendikbud Nomor 1/2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik baru ( PPDB) Tahun 2021.Sesuai dengan POS Ujian
Nasional tahun 2019/2020 Bab X tentang Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
Berdasarkan Hasil Ujian Nasional,mutu lulusannya dikelompokkan dalam 4
kategori, yakni Amat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang dari perolehan Nilai ujian
Nasional.Dalam kondisi pandemi Covid 19, regulasi- regulasi ini tetap dipakai
sebagai acuan standar, walaupun diterapkannya
Kurikulum Darurat yang dikeluarkan Kemdikbud untuk semua satuan pendidikan.
Foto : Proses Belajar Masa Pandemi
Pendidikan
menurut UU Noor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Dengan
demikian, pendidikan akan memandirikan dan mensejahterakan sesorang/ setiap
warga negara.Pengelolaan pendidikan bermutu oleh setiap satuan pendidikan
adalah upaya satuan pendidikan dan pengelola pendidikan untuk menolong peserta
didik/ setiap warga negara agar kehidupannya membaik, memandirikan dan
mensejahterakan.
Bagi
SMK Santo Aloisius sebagai salah satu lembaga pendidikan kejuruan dengan label Katolik,jawaban akan pendidikan bermutu
yang memandirikan dan mensejahterakan tercapai
dengan terlaksananya visi, misi , dan tujuan sekolah yang telah
dirumuskan.
Baca Juga : Sosialisasi AKM dan Penguatan Guru Oleh Pengawas Dinas Pendidikan Propinsi NTT
Kita semua tahu bahwa visi lembaga
pendidikan milik bruder-bruder Kongregasi Santu Aloisius CSA dengan Yayasan
Solidaritas ini adalah terwujudnya sekolah unggulan di kota Ruteng dengan
menghasilkan lulusan berkarakter, beriman, cerdas, terampil, kompetitif dan
berwawasan lingkungan dilandasi semangat persaudaraan, kasih dan damai dengan
misi menyelenggarakan
pendidikan kejuruan dengan didukung sumber daya manusia yang profesional dan
sarana prasarana yang memadai,membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan sikap untuk menjadi lulusan berakhlak mulia, profesional
dalam bidangnya dan kompetitif, menyelenggarakan sekolah berwawasan lingkungan,
dan memberikan pelayanan yang baik kepada warga sekolah.
Sedangkan
tujuannya adalah mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi warga negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab,dan mengembangkan
potensi peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai
keberanekaragaman budaya bangsa indonesia.
Pelaksanaannya Di Sekolah
SMK
Santu Aloisius mewujudkan pemenuhan hak warga negara mendapatkan pendidikan
bermutu melalui pengelolaan sekolah sebagaimana diatur dengan Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan sebagai salah satu
Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam PP 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.regulasi ini menegaskan bahwa Standar pengelolaan
pendidikan adalah standar pintu, standar dasar pengelolaan pendidikan,
sedangkan Standar kompetensi Lulusan berupa pencapaian hasil ujian, baik Ujian
Sekolah mapun ujian nasional sebagai standar tujuan/ hasil.
Bagi
SMK Santu Aloisius yang melaksanakan Kurikulum 2013,pengelolaan pendidikannya
mengacu pada Permendikbud Nomor 61/2014 tentang KTSP yang mengatur tentang
penyusunan Buku 1` yang antara lain memuat visi, misi dan tujuan sekolah serta
KBM, Buku 2 tentang Silabus, dan Buku 3 tentang RPP.
Dokumen/
buku-buku 1,2 dan 3 telah disusun bersama
di awal tahun dan awal semester dengan hasilnya sebagaimana sudah
ditandatangani Kepala Sekolah, dan para guru mata pelajaran serta Guru
Bimbingan dan Konseling.Buku-buku ini menjadi acuan dan pegangan bagi semua
pihak di SMK Santu Aloisius dalam pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran
Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga : Workshop Pengembangan Profesi Guru
Hasil Yang Diperoleh
Keterlaksanaan
semua standar nasional pendidikan di SMK Santu aloisius sebagaimana diatur
dengan PP 19/2005 tentang SNP, antara lain terlihat dari hasil Akreditasi
Sekolah yang dilaksanakan Badan akreditasi Nasional tahun 2019, yakni B.Hasil
ini menunjukkan pengelolaan pendidikan di SMk Santu Alosisus tergolong baik,
walaupun masih ditemukan adanya indikator-indikator pada semua standar belum
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan nilai akreditasi A.Kita harus berterima
kasih kepada semua pihak,mulai yayasan, kepala sekolah,para guru,tenaga
kependidikan, peserta didik dan masyarakat yang membantu pengelolaan sekolah
hingga menghasilkan akreditasi dengan peringkat B tersebut..kita tetap memacu
diri agar sekolah kita akan mendapatkan hasil akreditasi A di waktu-waktu
mendatang dengan membangun komitmen tingktakan kompetensi dan profesionalisme
masing-masing pihak.
Hasil
lainnya adalah pencapaian rerata hasil Ujian Nasional sepanjang sekolah ini
mengikutinya yang dipublikasi Balitbang Puspendik Kemdikbud.Datanya bisa kita
dapatkan dan lihat di IIUN Kemdikbud
Data hasil UN tahun 2019 menunjukkan
bahwa walaupun rerata sekolah kita sebesar 42,67 di atas rerata Kabupaten Manggarai
sebesar 41,98,perlu kita retrospeksi
bahwa rerata itu masih berada dalam kategori Kurang.Rerata nilai mata uji
Bahasa Indonesia, bahasda Inggris, Matematika dan Kompetensi, perolehannya
adalah 55,33, 27,64, 36,29, dan 39,98 dengan jumlah
pesrta UN sebanyak 122 orang peserta didik.
Rapor Mutu Pendidikan dari PMP
Kemdikbud pun dapat kita lihat mutu sekolah
ini ( ada di operator sekolah rapor mutu SMk Santu Aloisisu Ruteng).
Untuk mengenal sekolah ini juga kita
bisa mendapatkannya Sekolah Kita Kemdikbud
Foto : Pemanfaatan Aplikasi Zoom Selama Pandemi
Benahi
SMK
Santo Aloisius Ruteng harus benahi diri yang melibatkan semua pihak.Bagi guru
misalnya mampu mewujudkan kompetensi-kompetensi Kepribadian, Sosial,
Pedagogik, dan Profesional yang diatur dengan UU 14/2005 tentang Guru dan
Dosen serta PP 74/2008 tentang Guru yang dirubah dengan PP 19/2017 tentang
Perubahan PP 74/2008 tentang Guru. Sedangkan bagi Kepala Sekolah mengacu pada
Permendibud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah serta Permendiknas
Nomor 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah yang memuat keharusan
seorang Kepala Sekolah/ Madrasah memiliki kompetensi Kepribdian, Sosial
Manajerial, Supervisi, dan Kewirausahaan.
Indikator
Kompetensi itu, terutama kompetensi manajerial adalah menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan,mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan
kebutuhan,memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya
sekolah/ madrasah secara optimal,mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif, menciptakan budaya
dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik,mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya
manusia secara optimal,dan mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah
dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Foto : Penerapan Protokol Kesehatan Yang Ketat Sebelum Proses Belajar Tatap Muka
Kompetensi kewirausahaan
antara lain meliputi mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam
rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/
madrasah,mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru,
dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik Mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan
yang akuntabel, transparan, dan efisien mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah Mengelola
unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah Mengelola sistem informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan
manajemen sekolah/madrasah Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat,
serta merencanakan tindak lanjutnya. dan menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah dan bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
Sedangkan kompetensi
Supervisi antara lain memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah,pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam
menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. Memiliki naluri
kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai
sumber belajar peserta didik,merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat, dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap
guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Integritas Akademik,
tetap kita kedepankan.
Semoga.